Artikel Terbaru:
Loading...

Breaking News: Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Resmi Ditahan KPK

Nur Alam Mengenakan Rompi Orange Khas KPK (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode Nur Alam resmi ditahan penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam Rabu (5/7/2017). 

Nur Alam keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 20.21 WIB. Ia keluar dengan menyandang rompi oranye dan didampingi pengacaranya, Ahmad Rifai.

Sekeluarnya dari KPK Nur Alam diberondong para pewarta yang ingin meminta tanggapannya. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Nur Alam.

Sebelumnya Nur Alam diperiksa selama 8 jam di gedung KPK. Nur Alam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB didampingi orang-orang terdekat dan pengacaranya.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detik.com

Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Pada 23 Agustus 2016 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber: detik.com
Bagikan Post Ini :
klik Comments
icon 0 Comments

Post a Comment

 
Visit : Twitter | Facebook | Youtube
Copyright © 2013. Halo Kendari - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Redesign By Admin
Powered by Blogger