Artikel Terbaru:
Loading...

"Mumbul" Dijual Bebas di Group Jual Beli Online

Salah satu korban akibat Mumbul yang disaksikan warga Kendari

Sekitaran 30 anak-anak dan remaja masuk rumah sakit sejak selasa (12/09) secara bersamaan karena mumbul atau menenggak pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) melebihi dosis. Dilaporkan dua orang meninggal dan satu lagi di duga telah mengkonsumsi PCC sebelum akhirnya ditemukan jadi mayat di jembatan triping Rabu pagi (13/09).


Hingga kini dilansir dari Sultrakini tercatat 72 orang korban dari konsumsi PCC ini. Beberapa orang sudah diperbolehkan pulang karena sudah sadarkan diri dan atas kehendak keluarga.

8 orang tersangka pun turut diamankan, dua diantaranya adalah apoteker dan asisten apoteker dari apotik di jalan Sao-Sao, Kota Kendari seorang lagi adalah ibu rumah tangga dari Jl. Bunga Kemuning, Kelurahan Lahundape, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.

Jauh sebelum kasus ini mencuat, para remaja Kendari terkenal dengan perilaku mumbul yakni melakukan aktifitas berkaitan dengan zat-zat berbahaya seperti ngelem, minum pil penenang diantaranya PCC, Tramadol dan Somadril.

Tidak ada yang menyangka jika aktifitas ini membawa beberapa orang ke rumah sakit yang ada di Kota Kendari dan Rumah Sakit Jiwa. Bahkan salah satu video live memperlihatkan seorang anak yang berperilaku aneh layaknya zombie akibat mumbul.




Penelusuran Halo Kendari beberapa orang yang diduga pengedar PCC menjual pil tersebut secara bebas di group Jual Beli Online (KJB). Bahkan ada yang sudah menjualnya secara online dari tahun 2014.

Penjual PCC di group Jual Beli Online

Komentar Penjual PCC, dijual 25 ribu/papan

Sejak tahun 2014 PCC dijual.

Penjual PCC seharga 25 ribu

PCC sendiri sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013. Hal ini terkuak dari penjelasan POM di websitenya . PCC yang didalamnya mengandung karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.


Bagikan Post Ini :
klik Comments
icon 0 Comments

Post a Comment

 
Visit : Twitter | Facebook | Youtube
Copyright © 2013. Halo Kendari - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Redesign By Admin
Powered by Blogger